"Juga sungguh aneh, kita subisidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi alat irigasi, waduk, kita subsidi berad, tapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rkayat kita," imbuhnya.
Menurutnya, keanehan-keanehan ini terjadi karena adanya distorsi dalam sistem ekonomi. Hal ini juga terjadi karena sistem ekonomi yang menyimpang dari dasar negara Undang-undang Dasar 1945, terutama di pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)
"Telah kita abaikan seolah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad ke-21," ucapnya.
Prabowo berkeyakinan bahwa Undang-undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), dan (4) adalah benteng perekonomian bagi bangsa Indonesia.