"Jadi ada plus dan minusnya, tetapi itu sedang kita kaji. Nanti akan kita bahas dalam bentuk revisi perundang-undangan di bidang pilkada maupun pemilu," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan disikapi secara bersama-sama oleh tiap-tiap fraksi partai politik.
"Karena itu, kata dia, seluruh fraksi parpol akan menggelar rapat koordinasi.
"Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Puan.