Belum Tahan Indra Iskandar, KPK Pastikan Dugaan Pengadaan Perlengkapan Rumah DPR Terus Berproses

Sabtu 16-08-2025,15:02 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penyidikan perkara di kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah DPR tahun anggaran 2020 masih terus berproses.

Meskipun, tersangka dalam kasus ini yaitu Sekjen DPR, Indra Iskandar belum ditahan.

"Ya, penyidikan perkara ini masih berprogres ya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

BACA JUGA:5 Perwira Tinggi Militer Ditangkap, Dituduh Bocorkan Intelejen ke Sindikat Penyelundupan di Malaysia

BACA JUGA:Hotel Episode dan JHL Solitaire Gading Serpong Rayakan HUT ke-80 RI dengan Instalasi Fasad dan Program Kreatif

Budi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian negara.

"Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor," lanjut Budi.

Nantinya, kata Budi, setelah hasil proses perhitungan kerugian negara telah selesai, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

BACA JUGA:Garnacho Gabung Chelsea, Enzo Maresca Kasih Kode Keras

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 16 Agustus 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi-Laga Gratis Spesial HUT RI!

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan," kata dia kepada awak media, dikutip Sabtu, 7 Maret 2025.

Selain Indra, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya. Namun, identitas yang lain belum diungkap. 

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi mark up harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:60 Ucapan HUT ke-80 RI Penuh Semangat dan Pesan Perjuangan, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Kategori :