Pembentukan kementerian juga akan meningkatkan kemandirian dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Selama ini, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan adanya kementerian, koordinasi antara BPKH dan pemerintah akan lebih terstruktur.
Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
Lebih lanjut, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa MUI siap bekerja sama dengan kementerian yang baru dibentuk.
Bentuk kerja sama yang ditawarkan mencakup edukasi jemaah, penyusunan fatwa terkait ibadah haji dan umrah, serta pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai syariat Islam.
BACA JUGA:Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang 'Kartu AS': Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?
"Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang jadi pedoman bagi kementerian," tutup Prof. Niam.
Dukungan dari MUI ini menambah daftar panjang pihak yang optimis bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan membawa dampak positif yang signifikan bagi jutaan jemaah di Indonesia.