JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta baru terungkap terkait Dwi Hartono, salah satu tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP.
Polisi mengonfirmasi bahwa Dwi ternyata pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah di Semarang.
BACA JUGA:PSU Pilwalkot Pangkalpinang: Saparudin-Dessy Unggul dari Tiga Paslon Lain
BACA JUGA:Cipta Perdana Lancar (PART), Food Tray Lokal Halal Berkualitas Dukung MBG
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan bahwa Dwi Hartono terlibat perkara pidana pada tahun 2012.
"Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA," katanya kepada awak media, Rabu 27 Agustus 2025.
Divonis 2 Tahun Penjara
Menurutnya, kasus tersebut sudah diproses secara hukum dan berujung pada vonis pengadilan.
"Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara," ujarnya.
Perkara tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun, Andika menegaskan data yang ada di kepolisian hanya terkait kasus pemalsuan ijazah, sementara isu lain seperti dugaan pernah menjadi joki masuk universitas tidak tercatat di kepolisian.
"Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah," bebernya.
BACA JUGA:Komisi XI DPR RI Apresiasi Fitur wondr multicurrency, Dorong Efisiensi Transaksi Global
Dituturkannya, dalam perkara lama tersebut Dwi Hartono bukan sebagai aktor utama yang mengkondisikan pemalsuan ijazah, melainkan bagian dari jaringan yang turut diproses hukum.
Polisi masih mendalami peran Dwi dalam kasus terbaru tersebut, termasuk motif dan keterlibatan pihak lain.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan seorang korban.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.