Putusan itu diambil usai Propam Polri menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
Akibat insiden itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali peristiwa tersebut.