Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penyebaran ajakan anarkis melalui media sosial yang memicu kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
Salah satunya, DMR, diduga berperan sebagai admin akun Instagram yang aktif menyebarkan provokasi dan berkolaborasi dengan akun lain untuk mengajak pelajar turun ke jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satgas Gakkum Anti-Anarkis Polda Metro Jaya mengantongi empat alat bukti sah.
"Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, profesional, dan sesuai SOP. Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut kasus ini secara tuntas," tuturnya.