Nasibnya Diujung Tanduk, Jaksa Agung Perintahkan Ekseskusi Silfester Matutina!

Rabu 03-09-2025,15:30 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan--Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.

BACA JUGA:Hamas Bantah Kabar Abu Ubaida Juru Bicaranya Tewas dalam Serangan Udara Israel

BACA JUGA:Tema dan Rangkaian Peringatan Maulid Nabi 2025 Resmi Kemenag

Sebelumnya juga, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester pada Kamis, 31 Juli 2025.

Roy menilai bahwa Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan sebagai bersalah melalui proses banding dan kasasi.

Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kategori :