Ia menegaskan, sejauh ini terdapat lima anggota yang telah dinonaktifkan partai, namun jumlah tersebut bisa saja bertambah.
“Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” jelas dia.
BACA JUGA:Saat Perempuan Curhat Soal Krisis Negara ke DPR: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan!
BACA JUGA:Hadiri Parade Militer Cina, Prabowo Bersanding dengan Xi Jinping hingga Putin
Meski mekanisme penghentian gaji belum diatur secara spesifik dalam UU MD3, MKD menilai langkah ini sah untuk ditempuh.
“Di MD3 memang tidak disebutkan, tapi MKD boleh dong meminta,” tegasnya.
Lebih lanjut, keputusan final terkait mekanisme penghentian gaji akan ditetapkan melalui sidang MKD.
“(Tenggat waktunya) nanti kita lihat, nanti kita sidang. Semua harus diputuskan lewat sidang,” ujarnya.
Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang sudah dinonaktifkan oleh partai.
BACA JUGA:Saat Perempuan Curhat Soal Krisis Negara ke DPR: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan!
BACA JUGA:Hadiri Parade Militer Cina, Prabowo Bersanding dengan Xi Jinping hingga Putin
Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.
"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," tambahnya.
Sebagai informasi, sejauh ini ada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan imbas pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.