"Sepuluh orang tersangka," katanya kepada disway.id, Rabu 3 September 2025.
Dimana, sepuluh orang itu terbagi menjadi dua klaster.
"Empat tersangka penyerangan petugas, enam tersangka penjarahan," ujarnya.
Satu tersangka penjarahan diantaranya disebut anak dibawah umur.
BACA JUGA:Puan Kumpulkan Pimpinan Fraksi, Bahas Transformasi DPR
"Salah satu pelaku penjarahan dibawah umur," ujarnya.
Kemudian delapan saksi lainnya kini telah dipulangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Delapan status sebagai saksi, dipulangkan," paparnya.