JAKARTA, DISWAY.ID - KPK membuka peluang memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem yakni Rajiv, dalam pengusutan perkara korupsi dan pencucian uang dana CSR BI-OJK.
Rajiv disebut-sebut turut mendistribusi program CSR periode 2019-2024, namun kapasitasnya bukan sebagai anggota tetapi staf ahli DPR.
BACA JUGA:Karding Diganti karena Bermain Domino? Ini Kata Cak Imin
BACA JUGA:BRUK! Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Langsung Ambruk
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih fokus pada perkara dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan.
“Jika sudah ada jadwalnya, kami infokan kembali,” kata Budi, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin, 8 September 2025.
KPK belum mengagendakan pemeriksaan ulang Satori dan Heri Gunawan. Keduanya kompak mangkir dari agenda pemeriksaan pada pekan lalu.
BACA JUGA:Setia Mengawal Prabowo, Dahnil Anzar Kini Jadi Wamen Haji dan Umrah
BACA JUGA:KPK Sita 15 Kendaraan Milik Satori Dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika disinggung apakah nantinya bakal memeriksa Rajiv menjawab secara diplomatis. Dia memastikan penyidik bakal memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
“Sedang berproses, kita tunggu saja hasil penyidikannya,” kata Fitroh.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan Anggota DPR Komisi XI, Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang membantah mayoritas angggota dan Pimpinan Komisi XI ikut menerima dana dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Adapun dua tersangka ini adalah dua Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
BACA JUGA:Ajang Kejurda 2025 Jadi Wadah Percasi DKI Jakarta Seleksi 50 Pecatur Terbaik
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 11 Agustus 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi di Awal Pekan