Mengenal KUR Perumahan, Program yang Diluncurkan untuk Pengusaha UMKM

Rabu 10-09-2025,15:07 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengusaha UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kini mendapat angin segar dengan kehadiran kredit usaha rakyat atau KUR khusus pengusaha di sektor perumahan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum BPP HIPMI Akbar H. Buchari yang menyambut baik program tersebut karena memberikan kredit sampai Rp20 miliar, termasuk untuk pengusaha kelas menengah.

Menurut Akbar, program KUR yang telah berjalan ini hanya mengakomodir pengusaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Dekat Akses LRT dan Tol Jagorawi, Hunian Vertikal Tumbuh Subur di Kawasan Cibubur

Padahal, ada banyak anggota HIPMI yang merupakan pengusaha kelas menengah.

"Program KUR kita hanya mengakomodir program untuk keberlangsungan usaha mikro dan kecil, karena kapasitasnya hanya sampai Rp 100 (juta) sampai dengan Rp 500 juta," ujar Akbar.

Dengan itu, program KUR perumahan ini diharapkan mampu untuk membangun ekosistem perumahan secara komprehensif.

Hal tersebut dapat membuat UMKM yang bersifat home industry juga bisa mempunyai tempat usaha.

Mengenal KUR Perumahan

Pemerintah juga telah resmi menerbitkan peraturan Kredit Usaha Rakyat atau KUR khusus untuk perumahan.

BACA JUGA:Property Expo 2025: Beli Rumah, Promo Free PPN 100%

Adapun, aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Dalam aturan itu dinyatakan bahwa KUR Perumahan merupakan kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka untuk mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Skema KUR Perumahan

Diketahui, KUR perumahan akan terbagi menjadi dua jalur pembiayaan dengan tujuan berbeda, yakni sisi permintaan rumah (demand) dan sisi penyediaan rumah (supply).

1. Sisi Permintaan Rumah (Demand)

Jalur sisi permintaan rumah atau demand ini ditujukan untuk individu atau UMKM yang sedang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun ataupun merenovasi rumah.

BACA JUGA:Core Concept Living Luncurkan LEVIRO Residences, Wujud Gaya Hidup Scandinasian di Jantung Bali

Kategori :