Namun, mereka menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaporan kasus pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan harus diajukan oleh individu yang merasa dirugikan.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar seorang perwakilan dari Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Proyek Giant Sea Wall yang Digagas Prabowo
BACA JUGA:Reformasi Pajak Jadi PR Besar Menkeu Purbaya, DPR Beri Catatan
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindak pidana yang dikonsultasikan tetap mengarah pada pencemaran nama baik institusi.
"Pencemaran nama baik (institusi)," ungkapnya.