Nantinya, pekerja bukan penerima upah (PBU) itu akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50% Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku selama 6 bulan.
"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ujar Airlangga.
BACA JUGA:Cara Daftar Magang Berdampak 2025 di Website https://simbelmawa.kemdiktisaintek.go.id/magang
Terkait hal ini, Airlangga menyebut pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp36 Miliar untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," imbuhnya.
Airlangga menjelaskan pemerintah telah menetapkan santunan kematian sebanyak 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, dan beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak.
"JKK itu santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta," jelas dia.