JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Proses pengajuan red notice dilakukan Kejagung melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yang bertugas sebagai National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Jakarta.
"Kami sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan. Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa, 16 September 2025.
BACA JUGA:Dari Ritual ke Miliaran Dolar, Kemenyan Tapanuli Siap Jadi Motor Baru Hilirisasi Indonesia
Terpisah, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan permohonan red notice telah diteruskan Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, markas besar interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak markas besar interpol untuk diketahui oleh seluruh negara anggota interpol," jelas Brigjen Untung.
Diketahui, penetapan DPO Cheryl Darmadi diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pada Sabtu, 9 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat. Yakni di Jakarta dan Singapura.
Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang diduga berada di Singapura, Asia Tenggara.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:Brand Lokal Naik Kelas, Kemenperin dan Dekranas Dorong IKM Kerajinan Jadi Pemain Global
Febrie mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, telah ditetapkan pula 2 tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.