LENGKAP! Isi Surat Pernyataan agar Orangtua Tidak Tuntut Apapun Jika Siswa Keracunan MBG

Rabu 17-09-2025,11:38 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

• keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

• Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Saya bersedia untuk:

Menerima Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Menolak Makan Bergizi Gratis (MBG)

*coret yang tidak perlu.

(kolom tanda tangan)

Brebes, .... September 2025

Yang membuat pernyataan

BACA JUGA:Beredar Surat BGN Lepas Tangan Jika Siswa Keracunan MBG di Brebes, Begini Klarifikasinya

Klarifikasi BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Barat yang menyerahkan tanggung jawab risiko MBG ke orang tua.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho menegaskan, BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut. 

"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan, adalah tidak benar," kata Arya dalam pernyataannya, Rabu, 17 September 2025.

BACA JUGA:LPPOM MUI Soal Nampan MBG Diduga Mengandung Babi: Ini Isu yang Krusial

Arya mengatakan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari MTsN 2 Brebes telah melakukan mediasi. Hasilnya, dari pertemuan itu, pihak sekolah bersedia menarik kembali angket yang sempat beredar.

Kategori :