Adapun Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaanya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025 dan Senin 11 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah 2 kali tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap Kooperatif," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Sebagai informasi, penangkapan Menas merupakan pengembangkan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Dengan putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.