Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Badan, Pimpinannya Bakal Dipilih Presiden

Jumat 26-09-2025,17:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID– Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN setelah Undang-Undang terbaru disahkan.

Perubahan besar ini menandai berakhirnya era Kementerian BUMN dan lahirnya lembaga baru yang fokus pada fungsi regulator.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penunjukan pimpinan BP BUMN akan ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Jabatan Menteri Terancam Hilang dari Komisaris hingga Aturan Baru Dividen di RUU BUMN

“Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Supratman, begitu undang-undang disahkan dan diundangkan, proses transisi kelembagaan otomatis dimulai. Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Sekretariat Negara akan mempersiapkan harmonisasi regulasi serta Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.

“Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB. Nanti akan disiapkan prosesnya bersama Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum. Kan tentu ada penetapan Perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.

BACA JUGA:Ini Bedanya BP BUMN dengan BP Danantara

Apa Bedanya BP BUMN dengan BP Danantara?

Supratman menegaskan bahwa BP BUMN berbeda dengan BP Danantara.

BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara BP Danantara berperan sebagai eksekutor atau operator dalam menjalankan fungsi usaha.

“Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator. Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” tegas Supratman.

Perubahan ini dipandang sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran tata kelola BUMN di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Kategori :