JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membeberkan alasan pria bernama Christian Kapau alias Kece membacok kurir bernama Irsyad Dulanam (22) saat ditagih membayar paket COD.
Diketahui, Kece menyerahkan diri usai video penganiayaanya saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp30 ribu di Kota Bekasi, viral di media sosial.
BACA JUGA:Netanyahu Tegas Israel Takkan Stop Invasi di Gaza, Oposisi Tel Aviv: Gimmick Basi, Pemimpin Gagal
Polisi mengungkap Kece memutuskan menyerahkan diri ke polisi lantaran paham atas kesalahannya.
"Pertama, dia sudah mengetahui bahwa kami sudah mengimbau untuk kooperatif menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Minggu, 28 September 2025.
Tak hanya itu, Kece telah mengetahui jika dirinya sedang diburu oleh polisi pasca video itu viral. Terlebih, ia makain terdesak usai istrinya dimintai keterangan oleh polisi dan dia sadar dengan keluarganya.
BACA JUGA:CEMEN! Pembacok Kurir Saat Ditagih Bayar COD di Bekasi Serahkan Diri: Pakai Kaos John Kei
Braiel menambahkan, Kece hanya ingin sempat kabur menemui rekan-rekannya di Tangerang. Sebab itu, Kece hanya bisa berkeliling untuk melarikan diri usai menganiaya kurir.
"Sempat melarikan diri ya ke wilayah Tangerang Kota (Kece), dia muter-muter aja karena kawan-kawan mainnya dia di Tangerang sudah kita cari tahu. Dia mau nyamperin kawan-kawannya itu jadi cuma muter-muter aja di daerah sana untuk melarikan diri aja," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir Irsyad Dulanam (22) menggunakan parang. Kece menggila kala ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu.
Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi.
BACA JUGA:BNI Dukung Dana Lestari ITB Lewat wondr ITB Ultra Marathon 2025
"Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan.
Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.