JAKARTA, DISWAY.ID - Fenomena gagal bayar atau galbay dalam layanan Fintech Lending (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI) semakin sering terjadi di Indonesia.
Ironisnya, banyak konten di media sosial justru menormalisasi perilaku galbay dan bahkan mendorong masyarakat untuk mengikutinya.
Padahal, tindakan ini berdampak serius mulai dari risiko hukum, rusaknya reputasi pribadi, hingga tertutupnya akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan.
IARFC Indonesia Luncurkan Gerakan #GenerasiAntiGalbay
Melihat urgensi tersebut, International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia mengadakan forum diskusi bersama media bertajuk “Generasi Anti Galbay: Finansial Sehat, Masa Depan Hebat”.
Tujuan forum ini adalah memberi pemahaman tentang bahaya galbay sekaligus mengajak masyarakat menjaga reputasi finansial.
BACA JUGA:5 Ide Interior Rumah Minimalis dengan Dapur Terbuka Tipe 36
Menurut Bareyn Mochaddin, Executive Vice President IARFC Indonesia, masih ada kesenjangan besar antara literasi keuangan dan inklusi keuangan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 mencatat literasi keuangan masyarakat baru mencapai 66,46%, sementara inklusi keuangan sudah 80,51%.
Artinya, akses layanan keuangan memang semakin luas, tetapi pemahaman cara mengelolanya masih tertinggal.
Kesenjangan inilah yang membuka peluang munculnya narasi menyesatkan, termasuk ajakan galbay di media sosial.
Melalui gerakan #GenerasiAntiGalbay, IARFC Indonesia ingin mengedukasi generasi muda agar menjadi peminjam yang bijak, mampu mengukur kemampuan finansial, mengatur pengeluaran, dan menggunakan pinjaman secara bertanggung jawab.
BACA JUGA:KPK Buka Suara soal Isu Pemanggilan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Bahaya Galbay: Dari Risiko Hukum hingga Beban Psikologis
Aidil Akbar Madjid, Perencana Keuangan Senior sekaligus Pendiri IARFC Indonesia, menegaskan galbay sering dianggap jalan pintas bebas risiko, padahal justru menjerumuskan individu pada masalah lebih berat.
Beberapa konsekuensi galbay antara lain:
- Risiko hukum, baik tuntutan perdata maupun ancaman pidana.