BACA JUGA:Kampung Sunyi 'Suwirjo': Wahana Horor Bernuansa Jawa Hadir di Gading Serpong Oktober 2025 Ini
BACA JUGA:Jelang Nataru 2025, Harga Pangan Di Pasaran Diprediksi Melonjak Naik
"Tahun depan wajib halal. Kalau tidak bersertifikat halal artinya ilegal. Sesederhana itu dalam rangka mengertinya," ujar Haikal, mengingatkan para pelaku usaha, termasuk penyedia jasa di program MBG.
Saat ini, BPJPH bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait juga tengah memproses percepatan sertifikasi halal untuk 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia sebagai tahap awal.
Prioritas Produk Dalam Negeri
Dalam kesempatan yang sama, BPJPH juga merekomendasikan kepada pihak penyelenggara MBG untuk memaksimalkan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pengadaan wadah makanan.
"Kami lagi usulkan, cintailah produk-produk Indonesia. Lebih dulu kita prioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini untuk memudahkan pemerintah dalam menjamin kualitas barang yang diproduksi," tutup Haikal.