Pemerintah Pastikan Wartawan Dilindungi UU Pers Secara Hukum

Selasa 07-10-2025,22:32 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Karena itu, pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen.

Dirjen KPM Kemkomdigi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.

Lebih lanjut, Fifi menyebut instrumen hukum lainnya itu antara lain: Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, Keputusan Bersama Dewan Pers dengan lembaga lain, Mekanisme dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 

Serta dukungan dari Komnas Perempuan untuk kasus yang melibatkan kekerasan berbasis gender.

Ia menilai, ekosistem regulasi tersebut sudah cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan martabat wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.

BACA JUGA: Patrick Kluivert Terkejut Wasit Kuwait Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Skuad Garuda Siap Main Total

BACA JUGA:Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden Lahirkan Talenta Unggul di Bidang Sains dan Teknologi

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Menanggapi dalil Pemohon soal kriminalisasi wartawan melalui pasal karet, Fifi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan pentingnya batasan hukum dalam konteks pemberitaan.

Dirjen KPM merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang tetap mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dianggap penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk kegiatan jurnalistik dan akademik.

Dengan demikian, pemerintah berpendapat bahwa sistem hukum yang berlaku telah menyediakan mekanisme perlindungan sekaligus pengawasan bagi profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.

BACA JUGA:Viral Video Skandal 3 Detik, Polres Lubuk Linggau Langsung Patsus Brigadir AN

BACA JUGA:Jangan Tergiur! Kementerian Haji dan Umrah RI Peringatkan Soal Tawaran 'Haji Tanpa Antri'

Fifi Aleyda Yahya juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers bukanlah norma yang kabur, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan hukum bagi wartawan yang dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat.

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru, melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Dirjen KPM Kemkomdigi.

Kategori :