"Tujuannya untuk masuk ke area iup PT Bukit Belawan Tujuh tanpa modal besar untuk membuat tunnel yang biayanya jutaan dollar. Tuduhan awal bahwa PT Sultan Rafli Mandiri melewati batas ke wilayah PT Bukit Belawan Tujuh adalah tidak benar sesuai putusan PN ketapang nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp," jelasnya.
"Itu semua terbukti tidak benar dengan dikabulkannya PK kami oleh MA," pungkas Pamar Lubis.
Kuat dugaan PT SRM dan Pamar Lubis akan menggunakan putusan PK ini untuk membebaskan para terdakwa TPPU yg masih mendekam di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat.