JAKARTA, DISWAY.ID - Bukan tanpa alasan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.
Istana menyebut adanya tumpang tindih fungsi dan kebutuhan efisiensi sebagai latar belakang utamanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Prasetyo menyebut keputusan tersebut diambil karena fungsi dan tugas Bapanas selama ini memiliki keterkaitan erat dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi begini, bahwa sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian dan karena mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian,” ujar Prasetyo di kediaman Presiden Prabowo, kawasan Kertanegara, Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025 malam.
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Kepala Bapanas, Ini Alasan di Baliknya
Pras mengatakan tugas Mentan dan Kepala Bapanas juga selalu beriringan sehingga penunjukan Amran merupakan langkah efisien.
"Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sebagai gantinya, Prabowo mengangkat Andi Amran Sulaiman untuk menjadi Kepala Bapanas yang baru.
BACA JUGA:Hal Penting Ini yang Dibahas Prabowo dalam Ratas Minggu Malam, Gibran Hadir
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi poin diktum pertama keputusan tersebut, Jumat, 10 Oktober 2025.
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin diktum kedua.
BACA JUGA:Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir Hari Ini