JAKARTA, DISWAY.ID — Menyambut setahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk memilih gim ramah anak sesuai kelompok usia.
Sistem ini diharapkan menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung perkembangan industri gim nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa IGRS merupakan wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melindungi anak-anak dari konten gim yang tidak sesuai, sambil tetap mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Kepala Bapanas, Ini Alasan di Baliknya
“Penerapan IGRS ini bertujuan melindungi industri gim, tetapi juga memastikan para gamers, khususnya anak-anak, terlindungi dari konten yang tidak sesuai usia,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Meutya menegaskan bahwa IGRS menjadi alat bantu penting bagi orang tua untuk mengetahui gim yang aman dan sesuai dengan norma dan budaya Indonesia.
Dengan sistem ini, pengembang gim diwajibkan mencantumkan informasi kelompok usia yang tepat untuk memainkan gim mereka.
“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim akan menyertakan pengumuman di dalam gim tentang usia yang sesuai untuk memainkannya,” tambah Meutya.
Lebih lanjut, IGRS juga menjadi bagian dari upaya pengawasan ruang digital dan implementasi PP TUNAS (Perlindungan Anak di Ruang Digital). Sistem ini memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten yang tidak sesuai, sehingga mendukung perkembangan generasi digital yang lebih sehat.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Begini Respon Istana
Landasan Regulasi IGRS
Indonesia Game Rating System pertama kali diinisiasi pada 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Berdasarkan regulasi tersebut, semua produk gim, baik lokal maupun global yang beredar di Indonesia, wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Klasifikasi ini memastikan konten gim sesuai dengan tahap perkembangan anak dan remaja, sekaligus menjaga nilai-nilai budaya lokal.
BACA JUGA:Hal Penting Ini yang Dibahas Prabowo dalam Ratas Minggu Malam, Gibran Hadir