KPK Usut Proses Kerja Sama Antam dengan Aloco Montrado, 4 Saksi Diperiksa

Selasa 14-10-2025,12:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sekadar informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

BACA JUGA: DJ Panda Bakal Diperiksa Soal Ancaman terhadap Erika Carlina

BACA JUGA: Viral Rombongan AHY Salip Mobil Sultan HB X, Stafsus Ungkap Fakta Sebenarnya!

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021

Namun kemudian, KPK kembali mengumumkan menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.

Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025.

Namun pemanggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.

Terkait hal tersebut, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan karena kondisi kesehatan yang buruk. 

BACA JUGA: Waduh! Selain di Cikande, Pemerintah Temukan Kontaminasi Radioaktif di Perkebunan Cengkih Lampung

BACA JUGA: Akselerasi Investasi, Kadin Indonesia Minta Dunia Usaha Manfaatkan Likuiditas Pasar

“Diinformasikan cuci darah,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sebagai informasi, KPK telah memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., Dody Martimbang.

Dody didakwa dengan kerugian keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Disebutkan dirinya telah melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana; Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

Disebutkan, Dody divonis 6,5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kategori :