5. Para Direktur yang bertanggungjawab dalam 4 (empat) wilayah binaan untuk terus melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Kepala Kanwil dan Kepala UPT dalam wilayah binaannya;
6. Menegakkan disiplin dan etika profesi secara konsisten, siap dievaluasi apabila terbukti melanggar komitmen ini;
7. Bersinergi dan berkolaborasi secara aktif untuk menjaga marwah, menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.