Kejagung Tak Ambil Pusing Soal Keberatan Sandra Dewi Atas Perampasan Aset: Kami Siap!

Selasa 21-10-2025,19:23 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025. 

Pengajuan itu dilayangkan pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini. Pemohon dalam hal ini adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Sementara termohon dalam keberatan ini ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

Sementara termohon dalam keberatan ini ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

BACA JUGA:Asyik, Tiket Pesawat Didiskon 13-14 Persen saat Nataru, Menhub: Mudahkan Mobilitas Masyarakat

BACA JUGA:DLH DKI Targetkan Setiap RW di Jakarta Miliki Bank Sampah Aktif

Bersumber dari Endorse

Alasan Sandra mengajukan keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.

"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengatakan dia dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta. Sandra mengaku tidak mengetahui terkait deposito dolar asing milik Harvey.

Kategori :