Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Oktober 2025, Berlaku di 25 Ruas Jalan

Senin 27-10-2025,06:39 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini Senin, 27 Oktober 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta.

Ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan usai libur akhir pekan Sabtu-Minggu.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 27 Oktober 2025, Cek Lokasinya!

Gage diberlakukan guna mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.

Selain itu, aturan gage mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Oleh sebab itu, pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib mematuhi dan mengetahui lokasi diberlakukannya gage di Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 27 Oktober 2025 diberlakukan dengan dua sesi, yaitu pagi dan sore.

Sesi pertama, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin, 27 Oktober 2025: Sedia Payung Bakal Turun Hujan!

Pada Senin, 13 Oktober 2025, gage di Jakarta berlaku untuk pelat ganjil.

Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat genap dilarang untuk melintas.

Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir ganjil (3, 5, 7, 9) bebas melintas.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 27 Oktober 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Oktober 2025

Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 27 Oktober 2025.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Kategori :