JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana haji. Pemeriksaan biro travel haji dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya mendalami keterangan-keterangan dari sejumlah Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di wilayah Indonesia, seperti di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Mayat Pria Terikat Tanpa Identitas Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Selidiki
BACA JUGA:Terungkap! Bom di SMA 72 Jakarta Diduga Diledakkan Menggunakan Remote
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 11 November 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi biro travel haji uang belum memenuhi panggilan KPK, akan dilakukan penjadwalan ulang.
"Karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," tegasnya.
KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PIHK di berbagai wilayah di Indonesia seperti Yogyaakrta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan,
BACA JUGA:Bung Ropan Sampaikan Info A1: Ivar Jenner Sudah Gabung, Mauro Zijlstra dan Dion Markx Hari Ini
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.