Lembaga antirasuah itu bahkan telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
BACA JUGA:Wamenkes Benjamin Paulus: Eliminasi TBC 2030 Harus Libatkan 35 Kementerian
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait perkara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota haji, maka pembagian idealnya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pembagian itu diduga berubah menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Skema ini dianggap melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Untuk kerugian negara, KPK masih melakukan penelusuran dan diperkirakan angkanya lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Budi.
Dalam perhitungan tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pasti kerugian negara.