"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan dalam keterangannya.
Satu korban pelecehan kara Indra bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.
Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta di bidang layanan wisata.
BACA JUGA:Selamat! Transjakarta Resmi Punya 13 Sopir Perempuan Baru
Untuk dua orang terduga pelaku merupakan koordinator lapangan yang bertugas di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.
Indra menjelaskan, kasus dugaan pelecehan ini sudah bergulir sejak bulan Mei 2025. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas atau sanksi yang berlaku sesuai dengan kaidah hukum.
Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban meliputi tindakan verbal dan nonverbal saat korban bekerja.
Selain melakukan kekerasan fisik, terduga pelaku juga mengajak korban nerhubungan intim.
"Sambil menarik pakaian dalam korban," sambunh Indra.
Kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) oleh Transjakarta tanpa sanksi pemecatan.
"Pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," pungkas Indra.