"Efek membahayakan yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," ungkap Taruna.
Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2). Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau setiap itemnya denda paling banyak 5 miliar rupiah," tegas Taruna.