Daftar Target Pelanggaran Operasi Zebra 2025 Mulai 17-30 November, Awas Kena Tilang!

Senin 17-11-2025,11:26 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 17-30 November 2025.

Operasi Zebra 2025 dilakukan sebagai bagian untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan pengendara jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

"Operasi Zebra menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru" terang Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho pada Rabu, 12 November 2025.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Dimulai 17-30 November, Cek Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan

Agus menambahkan Operasi Zebra akan menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas sebagai bentuk disiplin berkendara.

Ini menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran arus Nataru.

"Kita ingin masyarakat lebih siap menghadapi kepadatan arus libur panjang. Polisi bukan semata menilang, tetapi mengedukasi dan mengingatkan agar keselamatan menjadi prioritas," sambungnya.

Nantinya, personel juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara untuk memastikan pengendara mematuhi rambu dan marka jalan.

Dengan begitu, penggendara diimbau untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas, memaka kelengkapan keselamatan, dan selalu membawa surat-surat berkendara.

BACA JUGA:MG4 EV Kembali Raih Capaian Gemilang, Sabet Penghargaan The Most Stylish EV 2025, Kombinasi Desain Ikonik, Performa Impresif, dan Value Tinggi

Daftar Target Pelanggaran Operasi Zebra 2025

Berikut daftar target pelanggaran Operasi Zebra 2025, di antaranya:

  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan
  • Pengemudi tidak memakai helm SNI
  • Pengemudi melanggar lampu merah
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Beerkendara sambil menggunakan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Melanggar aturan ganjil genap
  • Melawan arus
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor

BACA JUGA:Timur Kapadze Dikabarkan Bakal ke Indonesia, Ini Respons Ketua BTN Sumardji

Denda Setiap Pelanggaran di Operasi Zebra 2025

Adapun denda untuk setiap jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2025 sebagai berikut.

  • Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan: denda maksimal Rp500 ribu
  • Pengemudi tidak memakai helm SNI: denda maksimal Rp250 ribu atau kurangan maksimal 1 bulan
  • Pengemudi melanggar lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
  • Beerkendara sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750 ribu
  • Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  • Melanggar aturan ganjil genap: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  • Melawan arus: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan untuk motor; denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan untuk mobil

BACA JUGA:Kronologi Pengendara Motor Diduga Cekik Pesepeda di Lippo Cikarang, Lawan Arah Membawa Emosi!

  • Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
  • Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sementara pelanggara over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009. Keduanya dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Kategori :