Soal RUU KUHAP, Habiburokhman: Penyadapan hingga Penangkapan Tetap Wajib Izin Pengadilan

Selasa 18-11-2025,16:25 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Cinta Ditelikung Teman Jadi Motif Pembunuhan Berencana di Condet, Pelaku Cemburu

Menurut dia, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.

“Menurut Pasal 44 yang baru, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” jelas Habibur.

Selanjutnya mengenai pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.

"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," imbuh dia.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Condet, Korban Tewas Ditikam di Leher

BACA JUGA:Cek Link Pantau Banjir Jakarta Online dan Real Time Hari Ini, Cepat dan Akurat!

Selanjutnya, ia juga membantah adanya kabar polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Hal ini juga tidak benar, bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci," ucapnya.

Kategori :