Menkum: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Meski MK Sudah Melarang

Selasa 18-11-2025,18:30 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Kategori :