BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel dkk Kasus Dugaan Sertifikasi K3
Sprindik tersebut muncul setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) dan suap pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014.
Adapun pasal yang digunakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.