Daftar 20 Negara Melarang ChatGPT, Indonesia Ancam Blokir

Jumat 21-11-2025,03:26 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia mempertimbangkan untuk memblokir Cloudflare, ChatGPT, dan 23 layanan internet lainnya yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.

Berdasarkan regulasi yang diperkenalkan pada 2020, platform digital asing maupun lokal wajib melakukan pendaftaran sebelum beroperasi di Indonesia.

Pejabat kementerian menyatakan bahwa kegagalan melakukan pendaftaran setelah menerima pemberitahuan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pembatasan akses.

BACA JUGA:Berapa Banyak Unggahan dengan ChatGPT Plus? Ini Batasan Terbaru Tahun 2025

Dilansir dari Tech In Asia, daftar layanan yang telah menerima pemberitahuan mencakup Dropbox, Duolingo, Marriott, Accor, Shutterstock, Wikimedia Foundation, Zoho, dan lainnya.

Kementerian mengatakan pihaknya terbuka untuk membantu perusahaan dalam proses pendaftaran, namun menegaskan bahwa semua platform digital harus mematuhi hukum Indonesia atau berisiko diblokir.

Dilansir dari Cybernews, ChatGPT diblokir atau tidak tersedia di 20 negara karena sensor pemerintah atau regulasi privasi.

BACA JUGA:Apakah ChatGPT Plus Benar-Benar Tanpa Batas? Simak Ulasannya

Beberapa wilayah tidak diblokir pemerintah, tetapi tidak didukung oleh OpenAI.

Pemerintah di seluruh dunia memiliki sikap berbeda terhadap alat AI seperti ChatGPT. Ada yang menyambut, ada yang membatasi atau melarang akses karena alasan politik, budaya, atau keamanan.

Pada 2025, ChatGPT tetap tidak tersedia di 20 OpenAI dilansir dari Visual Capitalist. 

Dalam visualisasi ini, ditampilkan negara-negara yang memblokir ChatGPT serta wilayah yang tidak didukung oleh OpenAI.

BACA JUGA:Cara Menggunakan ChatGPT Gratis: Panduan Lengkap untuk Pemula

Negara Larang ChatGPT

China Diblokir pemerintah

Korea Utara Diblokir pemerintah

Kategori :