"Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 orang):
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua (3 orang):
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauzia Tyassuma