Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyebut bahwa GPK sebenarnya pernah diajukan ketika kliennya masih berstatus saksi pada 21 Juli 2025, sedangkan sekarang penyelidikan sudah naik ke penyidikan tanpa GPK.
Mereka menilai hal tersebut perlu agar proses sesuai dengan semangat reformasi institusi Polri.
Diketahui, Polda Metro telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025) yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster I (5 orang): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah
- Klaster II (3 orang): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma
Penyidikan kasus ini masih berlangsung sesuai prosedur dan pengawasan.