Tidak hanya itu, sekitar pukul 22.05 WIB, tampilan pratinjau Surat Edaran 4785 berubah menjadi kode script yang tidak terbaca.
"Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786," jelasnya.
Terlepas itu, Ia menegaskan bahwa secara substansi, keputusan Syuriyah sudah sah dan memiliki dasar kuat.
BACA JUGA:Badai Makin Kencang, Muncul Surat Edaran Desak Gus Yahya Mundur dari PBNU
Ia menyebut bantahan melalui surat 4786 tidak memiliki legitimasi moral karena hanya menyoroti aspek teknis administrasi tanpa mempertimbangkan dugaan gangguan sistem.
"Jadi, persoalan ini jangan dilihat seolah-olah hanya masalah stempel digital dan watermark. Ada keputusan Syuriyah yang jelas, ada kronologi teknis yang menunjukkan gangguan serius terhadap sistem persuratan. Itu yang kami luruskan," tegasnya.