Jenderal Polisi Dilantik Jadi Inspektur Jenderal, Menkum Disemprot Langgar Putusan MK

Sabtu 29-11-2025,17:27 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID — Pelantikan dua pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat, 28 November 2025 menuai kritik keras.

Eks Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo diketahui baru saja dilantik sebagai Inspektur Jenderal Itjen Kementerian Hukum. 

BACA JUGA:BPKS: Impor Beras 250 Ton asal Thailand untuk Masyarakat Sabang Sah Menurut Hukum!

BACA JUGA:Warga Sabang Dukung Penindakan Beras Impor Ilegal 250 Ton: Sudah Lama Petani Merana

Perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum sebagai Inspektorat.

Dalam acara yang berlangsung tertutup itu, Menkum juga melantik Hermansyah Siregar, sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun pelantikan Irjen Hendro justru memicu polemik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Langgar Putusan MK?

Padahal, putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil.

Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras langkah Menkum.

“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans.

BACA JUGA:Mentan Kaget Ada 250 Ton Beras Impor Ilegal di Sabang: TNI-Polri Langsung Segel Gudang!

Ia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Irjen Hendro terbit, mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025 — delapan hari sebelum putusan MK, dan tidak ada keputusan final setelahnya.

Pelantikan Irjen Hendro Digelar Secara Diam-Diam

Kritik makin menguat karena proses pelantikan Irjen Hendro tidak dipublikasikan oleh Kemenkum melalui kanal resmi seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah.

Langkah ini menimbulkan dugaan bahwa Kemenkum sengaja “menyembunyikan” pelantikan tersebut dari sorotan publik.

Jaringan Masyarakat Muda (JMM) melalui koordinatornya, Adrian, menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.

BACA JUGA:Deretan Penghargaan BYD, Bukti Konsistensi Kualitas di Setiap Lini Kendaraan Listrik

Kategori :