2. Lebih Unggul di Pasar Kerja
Kandidat dengan sertifikasi profesi memiliki nilai tawar lebih tinggi dan lebih banyak dibutuhkan di sektor industri strategis.
BACA JUGA:Pemerintah Perkuat Strategi Nasional P4GN, Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkotika
BACA JUGA:Prabowo Janji Percepat Perbaikan Jembatan di Aceh: Anggaran Sudah Kita Siapkan
3. Sesuai Regulasi Nasional
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2014, hanya insinyur bersertifikat yang berwenang menandatangani dokumen teknis dan memimpin proyek strategis.
4. Belajar Langsung dari Dunia Industri
Kurikulum berbasis praktik dengan kesempatan terlibat dalam proyek nyata bersama mentor profesional.
5. Potensi Gaji Lebih Tinggi
Penelitian menunjukkan bahwa insinyur bersertifikasi berpeluang mendapatkan penghasilan 20–40% lebih tinggi dibandingkan yang belum tersertifikasi.
6. Akses Eksklusif ke Komunitas Profesional
Lulusan berhak menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan jaringan global, membuka pintu kolaborasi dan peluang karier lebih luas.
BACA JUGA:Prabowo: Perbaikan Sekolah dan Sarana Desa di Aceh Jadi Prioritas
BACA JUGA:Spesifikasi dan Fitur All New Honda Vario 125 Street: Frame Baru Mesin Lebih Ringan!
7. Siap Bersaing Secara Internasional
Sertifikasi dan kompetensi yang diperoleh diakui secara global melalui perjanjian pengakuan keinsinyuran antarnegara.