1. Teknologi terbaik dan ramah lingkungan.
Tidak diperbolehkan teknologi kelas dua.
2. Pemanfaatan tenaga kerja lokal.
Investor wajib memprioritaskan pekerja Indonesia dengan skema pelatihan berkelanjutan.
BACA JUGA:Bantah Ilegal, Wamenhub Pastikan Bandara IMIP Morowali berstatus Terdaftar di Kemenhub
3. Industri terintegrasi dari hulu ke hilir.
Indonesia harus mendapatkan nilai tambah, bukan hanya menjadi pemasok bahan mentah.
4. Transfer teknologi.
Kebijakan yang disepakati langsung dalam pertemuan dengan pejabat tinggi Tiongkok.
Saat ini total nilai investasi sektor hilirisasi mencapai US$ 71 miliar, dengan Morowali menyumbang lebih dari US$ 20 miliar dan mempekerjakan lebih dari 100.000 tenaga kerja.
Sementara merespons polemik bandara, Luhut menegaskan bahwa izin pembangunan lapangan terbang IMIP diterbitkan untuk kepentingan logistik industri dan hanya untuk penerbangan domestik.
“Tidak pernah kami mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tegasnya.
Pernyataan ini merespons sorotan publik seiring temuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara itu beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
BACA JUGA:Ini Dia Pemilik Bandara IMIP Morowali yang Disebut Beroperasi Tanpa Izin hingga Disorot Menhan
Sjafrie menegaskan bahwa “tidak boleh ada negara dalam negara”.
Diketahui, Data Kementerian Perhubungan menunjukkan:
- Bandara IMIP didirikan pada 19 September 2013.
- Klasifikasi: 4B, status operasi khusus domestik.
- Pengelola: PT IMIP.