JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Satpol PP mencopot bendera partai politik (Parpol) yang terpasang di jalanan.
Selain mengganggu pengguna jalan, bendera parpol tersebut, merusak astetika kota.
BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Penanganan Banjir Sumatera Gunakan Dana Siap Pakai
Pantauan Disway.id pada Rabu, 3 Desember 2025, bendera partai masih terlihat berkibar di Flyover Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terlihat puluhan bendera partai politik tersebut terikat di pagar besi sisi kanan dan kiri pembatas flyover.
Puluhan bendera parpol juga terlihat berjejer di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat.
Bendera partai yang menggunakan tiang bambu tersebut terlihat terikat di pagar besi pembatas jalan.
BACA JUGA:Sat Set! Maling HP di Ciracas Dicokok Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam usai Videonya Viral
"Mohon maaf, saya juga orang partai Pak, tapi ini mengganggu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Pramono, selama ini bendera partai seolah dibiarkan terpasang selama berbulan-bulan.
Sampai warna bendera luntur dan sobek-sobek, seperti tidak ada yang berani menurunkan.
"Kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, enggak ada yang nurunin," kata Mas Pram sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Dicopot Gus Yahya dari Sekjen PBNU, Gus Ipul: Saya Sendiri Gak Paham