Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat Besaran UMP Jakarta 2026, Pramono Gelar Rapat Khusus

Senin 08-12-2025,10:12 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 masih berjalan alot.

Perbedaan pendapat antara perwakilan buruh dan pengusaha membuat Dewan Pengupahan belum mencapai kesepakatan final mengenai besaran UMP tahun depan.

Saat ini pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan yang beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta pakar atau akademisi.

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 Desember 2025 di 25 Ruas Jalan

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 8 Desember 2025, Intip Lokasinya!

“Belum final, karena memang masih ada dispute atau perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Utara, Senin, 8 Desember 2025.

Pada pekan ini, Pramono pun bakal menggelar rapat khusus untuk percepatan penetapan UMP DKI 2026.

Dalam rapat itu Pramono akan menjadi penengah antara kelompok buruh dan pengusaha yang berselisih pendapat.

"Dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," kata Mas Pram sapaan akrabnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, dirinya akan menetapkan angka UMP DKI 2026 secara adil.

BACA JUGA:Perayaan Nataru Kian Dekat, DPRD DKI Minta Pasar Murah Ditambah agar Harga Pangan Stabil

BACA JUGA:Harga Sembako di Jakarta Stabil, Pramono Klaim Inflasi Terkendali Jelang Nataru

Sehingga besaran UMP yang ditetapkan bisa diterima oleh pihak buruh dan tidak memberatkan pemberi kerja.

"Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil, dan kami akan memutuskan secara adil," pungkasnya.

Perlu Disegerakan

Kategori :