Transportasi Hijau Bukan Sekadar Opsi, Melainkan Keharusan

Selasa 09-12-2025,20:30 WIB
Oleh: Dr. Ir. Novita Sari, ST, M.Eng

Teknologi ramah lingkungan hanya akan efektif jika didukung oleh kebijakan dan infrastruktur yang memadai. Pemerintah telah menerbitkan Perpres 55/2019 dan Perpres 73/2023 untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Pada 2025, diterbitkan pula Kepmen ESDM 24.K/2025 yang mengatur rencana pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Untuk mempercepat transformasi layanan transportasi berbasis permintaan yang ramah lingkungan, langkah penting meliputi: penyediaan infrastruktur pengisian daya yang merata, integrasi antarmoda dengan transportasi publik, pemberian insentif bagi pengguna kendaraan listrik, penyesuaian regulasi untuk mendukung armada rendah emisi.

Selanjutnya, koordinasi lintas sektor antara pemerintah, penyedia layanan aplikasi, penyedia energi, dan masyarakat menjadi penentu keberhasilan transformasi ini.

 

Kesimpulan: Menuju Transportasi Berbasis Permintaan yang Lebih Bersih

Layanan transportasi berbasis permintaan memiliki potensi besar untuk mendukung mobilitas berkelanjutan apabila diiringi penerapan teknologi ramah lingkungan. Melalui digitalisasi, elektrifikasi, teknologi otonom, serta kebijakan pendukung yang kuat, Indonesia dapat membangun ekosistem transportasi masa depan yang efisien, nyaman, rendah emisi, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Dengan meningkatnya penggunaan layanan transportasi berbasis permintaan di kota-kota besar, langkah menuju transportasi hijau bukan lagi sebuah opsi  melainkan sebuah keharusan demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Kategori :