JAKARTA, DISWAY.ID - Cek NIK DTSEN bagi penerima bansos Desember 2025 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti yang diketahui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara cek status penerima bansos Kemensos 2025 dengan menggunakan NIK KTP.
Hal tersebut semakin penting untuk penerima bansos Desember 2025, khususnya untuk program PKH, BPNT/Program Sembako, sampai PBI-JK.
Lewat DTSEN Kemensos (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) ini, setiap warga akan ditempatkan ke dalam kategori desil kesejahteraan tertentu.
Sebab, hal itu wajib diketahui untuk memahami cara cek desil, fungsi desil serta bagaimana pengaruhnya pada bansos.
Apa Itu Desil pada DTSEN Kemensos?
Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dibagi untuk jadi 10 level, mulai dari desil 1 sampai desil 10.
Data tersebut mengacu pada DTSEN Kemensos sebagai dasar penentuan penerima bansos nasional, ini dia gambaran kategorinya:
- Desil 1: 10 persen termiskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan Bansos KLJ Desember 2025, Cair Rp300 Ribu ke Bank Jakarta
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10: Masyarakat menengah ke atas (bukan prioritas penerima)
Nah, pembagian desil itu sangat membantu pemerintah menyalurkan bansos secara lebih tepat sasaran.
Pengaruh Desil pada Penerimaan Bansos
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan bantuan yang dapat diterima seseorang:
- Desil 1–4: Berhak menerima PKH
- Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah)
- Desil 1–5: Berpotensi menerima bantuan ATENSI, sesuai asesmen Kemensos
Masyarakat di atas desil 5 umumnya tak jadi prioritas, walau keputusan final tetap lewat verifikasi lapangan.
Selain itu, sejumlah daerah juga memakai kategori desil sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan.
Walau seseorang masuk ke dalam kategori desil penerima, ada kondisi tertentu yang membuat mereka tak layak menerima bansos, meliputi:
- Penerima sudah meninggal
- Alamat tidak ditemukan Data belum valid atau belum terverifikasi
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Merupakan salah satu anggota keluarga bekerja pada kategori profesi tersebut.