JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mulai merealisasikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non PNS yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pengajuan anggaran BSU untuk guru non PNS telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
"Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi," ujar Nasaruddin Umar.
BACA JUGA:Cek NIK KTP dan NISN Siswa Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025 Termin 3, Intip Bocoran Jadwal Cair!
Nilai anggaran yang diajukan mencapai Rp270 miliar dan ditujukan untuk menjangkau lebih dari 400 ribu tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag.
Untuk mendapatkan BSU, data penerima harus tercatat dan valid dalam sistem Kemenag.
Program ini tidak hanya menyasar guru madrasah, tetapi juga mencakup guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, serta pendidik lain yang berada dalam pembinaan Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Melalui program BSU ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan pendidik dan mendukung keberlanjutan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Lalu, BSU Kemenag 2025 untuk non ASN cair berapa? Berikut besaranya.
BACA JUGA:Link Cek Status Desil DTSEN Penerima Bansos Desember 2025 Via HP, Modal NIK KTP!
Besaran BSU Kemenag 2025
Besaran dana BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran BSU Kemenag 2025 disalurkan senilai Rp300 ribu per bulan untuk masing-masing penerima.
Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan begitu penerima akan mendapat sebesar Rp600 ribu.
Syarat Pencairan BSU Kemenag 2025
Melansir dari laman resmi Kemenag RI, para calon penerima bantuan harus mengikuti beberapa prosedut untuk bisa mencairkan BSU Kemenag 2025.
- Pastikan telah menerima notifikasi dari "Simpatika" dan terdaftar sebagai penerima bantuan
- Lalu, cetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
- Cetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan tandatangan di atas materai
- Cetak suarat kuasa blokir debet dan tutup rekening
- Bawa dokumen cetak tersebut ke Bank Himbara dan sertakan dokumen tambahan seperti KTP dan NPWP (jika ada)
- Isi formulis pembukaan rekening baru di Bank Himbara
- Selesai.
BACA JUGA:Bansos Penyandang Disabilitas Desember 2025 Kapan Cair? Cek Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id