Pramono Bakal Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026 Paling Lambat 24 Desember

Jumat 19-12-2025,15:15 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

Pramono mengatakan, hingga sekarang ini masih dilakukan pembahasan terkait besaran UMP Jakarta 2026.

BACA JUGA:Mendagri Klarifikasi Polemik Bantuan Beras dari UEA yang Ditolak di Medan

BACA JUGA:10 Event Jakarta Akhir Pekan 20-21 Desember 2025, Banyak Konser Gratis

"Waktunya (pengumuman UMP DKI) sudah ditetapkan tanggal 24 Desember. Kami sedang membahas itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.

Pramono mengungkapkan, formula UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ya kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu, yang ditandatangani oleh Bapak Presiden, PP Nomor 49 ya. Alfanya itu sudah ditetapkan 0,5 sampai dengan 0,9," terangnya.

Pembahasan besaran UMP Jakarta kata Pramono tidak dilakukan di Balai Kota DKI.

BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Kena OTT KPK

BACA JUGA:Kisah Perjalanan Om Daeng, Biker XMAX Tembus 12 Negara Untuk Bisa Umrah di Tanah Suci Mekah

Hal ini dilakukan agar pihak buruh dan pengusaha bisa lebih tenang dalam membahas besaran UMP.

Pramono berharap, besaran UMP DKI Jakarta 2026 dapat diumumkan sebelum tanggal 24 Desember 2025.

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final seperti yang diatur dalam PP tersebut," ujarnya.

Adapun dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dipaparkan bahwa kenaikan upah minimum sebesar akan menggunakan formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.  

Dengan resminya penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2025 ini, UMP akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setiap daerah.

Kategori :